Kuasa hukum Didiyanto, S.H., M.Kn., atau yang dikenal sebagai Didi Lawyer, mendatangi Polres Sampang untuk berkoordinasi terkait perkara dugaan pencurian yang disertai dugaan ancaman terhadap korban atau pelapor.
Menurut Didiyanto, kedatangannya ke Polres Sampang berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keselamatan kliennya. Ia menyebut pelapor diduga mendapat ancaman, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit.
“Alhamdulillah hari ini kita datang ke Polres Sampang dalam hal untuk melakukan koordinasi, di mana ada dugaan pencurian, adanya peristiwa, perbuatan jahat di mana dugaannya adalah melakukan pencurian,” ujar Didiyanto.
Ia mengatakan terdapat sekitar sembilan orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar enam orang disebut masih dalam tahap penyelidikan.
Didiyanto meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap keamanan pelapor selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, perlindungan diperlukan karena pelapor diduga mengalami tekanan untuk mencabut perkara.
“Kami dengan segala kerendahan hati mohon dengan segala hormat agar penyidik Polres Sampang melakukan atensi untuk memberikan atau menjamin keamanan terhadap pelapor,” katanya.
Pelapor Disebut Diminta Mencabut Perkara
Didiyanto menyebut kliennya diduga beberapa kali mendapatkan gangguan dan tekanan agar menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pelaku memaksa pelapor atau korban untuk mencabut perkara ini, namun pelapor atau korban ini tetap akan melanjutkan perkara ini agar ada efek jera terhadap pelaku,” ungkapnya.
Ia berharap penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Didi juga meminta Satuan Reserse Kriminal atau unit yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila unsur pidana serta persyaratan penahanan telah terpenuhi.
“Kami berharap Polres Sampang, Satuan Reserse Kriminal atau unit yang menangani hal ini dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
Polisi Belum Menentukan Status Hukum
Didiyanto menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Sampang merupakan bagian dari koordinasi hukum sekaligus upaya memastikan keamanan kliennya selama proses penanganan perkara.
Sementara itu, dugaan pencurian, ancaman menggunakan celurit, jumlah pihak yang diduga terlibat, serta perkembangan penyelidikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang memuat perkembangan lengkap perkara tersebut.
(Sumber: Keterangan kuasa hukum/konfirmasi pemberitaan)





