Ia bersama beberapa warga lain merasa harusnya sudah menerima Rp 1.800.000,- karena menganggap BLT yang diterima seharusnya sudah memasuki tahap 2.
Dalam pantauan di lapangan, tidak ditemukan keterangan terkait pemberian bantuan tersebut masuk ke tahap 1 atau tahap 2.
Terkait kesalah pahaman warga tersebut, Sekretaris Desa Cimoyan, Ruli Purwadi menjelaskan bahwa BLT yang diterima warga merupakan bantuan tahap 1. “BLT Dana Desa ini tahap 1,” pungkasnya.