Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh sengketa dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menegaskan pentingnya kelengkapan legal standing Pemohon sebagai syarat utama proses penyelesaian sengketa.
Permohonan informasi yang diajukan mencakup permintaan salinan dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi publik.
“Kami ingin memahami lebih dekat proses layanan publik, termasuk aspek transparansi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah,” jelas perwakilan P5AB.
Pihak Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka dan telah disiapkan dalam bentuk rekapitulasi data.