Peringatan Capt. Hakeng: Laut Tak Beri Ampun, Jangan Tunda Keselamatan Pelayaran

oleh
oleh
DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar selaku Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik. (Foto Istimewa)

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli 2025, menjadi luka mendalam bagi dunia transportasi laut Indonesia. Dalam waktu kurang dari 30 menit setelah bergerak dari Pelabuhan Ketapang, kapal yang hendak menuju Gilimanuk itu karam di perairan yang dikenal ramai lalu lintas dan rawan arus kuat.

Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., M.Mar., menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut yang bukan hanya mengakibatkan puluhan penumpang maupun Awak Kapalnya belum ditemukan, tetapi juga memicu keprihatinan luas atas lemahnya sistem keselamatan pelayaran nasional. Menurutnya, dengan memuat 22 kendaraan termasuk 14 truk tronton, serta 65 orang di dalamnya, tragedi ini menjadi cermin telanjang dari rapuhnya pelaksanaan prosedur keselamatan di atas kapal, baik dari aspek teknis, operasional, maupun tanggung jawab kelembagaan.

“Di kapal penyeberangan, truk dan kendaraan berat bukan hanya sekadar penumpang pasif, tetapi juga menjadi beban dinamis yang harus dikendalikan. Setiap kendaraan yang masuk ke dalam dek kapal seharusnya langsung dilashing—yakni diikat dengan sistem pengaman khusus agar tidak bergerak saat kapal digoyang ombak atau terjadi guncangan,” jelas DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., di Jakarta, (3/7/23).

Diingatkan oleh pengamat maritim yang dikenal kritis ini, bahwa tanpa pelaksanaan lashing yang disiplin, kendaraan bisa bergeser dan mengganggu stabilitas kapal, bahkan memicu kemiringan dan tenggelamnya kapal. Tidak boleh ada alasan apa pun yang membenarkan tidak dilakukan lashing, baik itu alasan waktu, ketiadaan alat, atau tekanan jadwal pelayaran. Ini bukan soal efisiensi, tapi soal nyawa manusia.

“Sangat disayangkan, praktik keselamatan di lapangan sering kali kalah oleh tuntutan pragmatisme ekonomi. Pengejaran jadwal pelayaran yang padat, tekanan dari pemilik kendaraan atau sopir, hingga kelonggaran dari petugas lapangan menjadi kombinasi berbahaya yang membuka celah bagi tragedi. Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan secara tegas mewajibkan pengamanan muatan sebagai bagian tak terpisahkan dari kelayakan pelayaran,” tutur Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

No More Posts Available.

No more pages to load.