Dibalik prestasi olahraga yang gemilang dari Pemprov DKI Jakarta melalui binaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terselip dugaan adanya hal tidak patut atau pelanggaran peraturan yang diduga dilakukan oknum-oknum pejabat di Dispora DKI Jakarta.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Manifestasi Rakyat (LSM GAMITRA), Jonri Anto, Senin (7/7/25) yang menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat KKN di Dispora DKI Jakarta.
Dari hasil investigasi yang dilakukan LSM GAMITRA, kata Jonri ada indikasi kuat bahwa PPK menunjuk satu perusahaan sebagai penyedia pengadaan perlengkapan dan peralatan olahraga yang berlangsung terus menerus setiap tahunnya dari 2023 hingga 2025 melalui metode pemilihan E-Purchasing (non tender).
Dimana pada tahun 2023 perusahaan tersebut yakni terkait pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga untuk pembinaan atlit PBOB Rp4,6 M; lalu pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk pembinaan atlit PPLM Rp1,9 M dan pengadaan peralatan dang perlengkapan olahraga untuk pembinaan atlit POPNAS Rp 3,2 Miliar.
Selanjutnya ditahun 2024, kembali pejabat Dispora DKI menunjuk perusahaan tersebut mengerjakan 5 paket yaitu Pengadaan perlengkapan kontingen dan peralatan atlet pelajar pada POPNAS wilayah II Rp 1,6 milyar; Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga untuk pembinaan POPB Rp 5,6 miliar; Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga untuk pembinaan atlet PPLM Rp 2,4 miliar.; Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga PPLM paket II Rp 1,4 miliar dan terakhir Pengadaan peralatan perlengkapan olahraga Papernas (NPC tingkat nasional) Rp 3,3 miliar.