Komisioner Bidang Edukasi,Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan pentingnya pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan “Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, di ruang pola gedung A Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa (21/7/2025).
Dalam paparannya, Ferid menyampaikan bahwa informasi merupakan aset penting yang harus dikelola secara sistematis sebelum disampaikan kepada publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kunci untuk membangun _public trust_. Jika dikelola dengan baik oleh PPID, informasi dapat menjadi instrumen kontrol dan pelayanan publik yang efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi serta memastikan badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.