Lebih lanjut,Ferid juga merinci empat klasifikasi informasi publik, yaitu: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Informasi serta-merta, Informasi setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Ferid turut memaparkan hasil evaluasi e-Monev tahun 2024. Dari 519 badan publik di Jakarta, sebanyak 257 dinyatakan tidak informatif. Sementara itu,5 kurang informatif, 60 cukup informatif, 99 menuju informatif, dan 67 berhasil meraih predikat informatif.
“KI DKI Jakarta terus mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik melalui _coaching clinic_ yang dilaksanakan setiap Jumat, serta menerbitkan Surat Edaran Zona Informatif. Kami juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi sebagai instrumen pengukuran,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Darmawan, mengimbau para sekretaris kecamatan dan lurah untuk lebih aktif mendukung keterbukaan informasi di wilayahnya.
“Dari 10 kecamatan di Jakarta Timur, terdapat 6 kecamatan Informatif, 4 masih berstatus tidak informatif. Sementara dari 165 kelurahan, baru 8 yang meraih predikat informatif,” ungkapnya.