KI DKI Jakarta Soroti Ketertinggalan Lembaga Hukum dan BUMD dalam Keterbukaan Informasi Publik

oleh
oleh

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau badan publik dari sektor lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian resor, kejaksaan negeri, dan pengadilan, untuk lebih aktif mengikuti tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev) tahun 2025.

Imbauan ini disampaikan menyusul minimnya partisipasi dari sektor tersebut dalam pelaksanaan E-Monev tahun 2024.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik, termasuk lembaga penegak hukum.

“Prinsip keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintahan administratif, tetapi juga wajib diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hal ini penting untuk membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data E-Monev 2024, tercatat sebanyak 7 badan publik dari jajaran Polres, 5 badan publik dari Kejaksaan Negeri, dan 17 badan publik dari pengadilan di wilayah DKI Jakarta.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang berpartisipasi aktif dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni hanya 1 Polres, 1 Kejaksaan Negeri, dan 10 Pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.