KI DKI Jakarta Soroti Ketertinggalan Lembaga Hukum dan BUMD dalam Keterbukaan Informasi Publik

oleh
oleh

“Masih terdapat pekerjaan besar bagi Komisi Informasi untuk mendorong badan publik di sektor penegakan hukum agar lebih aktif mengikuti E-Monev,” tambah Agus.

Secara keseluruhan, dari total 519 badan publik yang menjadi sasaran E-Monev 2024, tercatat hanya 488 badan publik yang mengisi SAQ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 badan publik masuk dalam kategori tidak informatif.

“Artinya, hampir separuh dari badan publik di Jakarta belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam hal keterbukaan informasi. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi sektor penegakan hukum yang hingga saat ini belum optimal,” tegasnya.

Agus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev, KI DKI Jakarta menggunakan enam indikator penilaian utama, yaitu: Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan Prasarana, Komitmen Organisasi, Pelayanan Informasi, Digitalisasi

“Enam indikator ini menjadi cerminan sejauh mana badan publik menjalankan prinsip transparansi secara sistematis. E-Monev bukan hanya soal peringkat, tetapi tentang tanggung jawab terhadap hak publik atas informasi,” ujarnya.

Selain lembaga penegak hukum, Agus juga menyoroti partisipasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari 13 BUMD yang dimonev oleh KI DKI Jakarta, hanya 3 yang berhasil meraih predikat informatif, yaitu PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), PAM Jaya, dan PT Transjakarta. Adapun 2 BUMD masuk kategori menuju informatif, 1 BUMD cukup informatif, dan 7 BUMD lainnya masih berada di kategori tidak informatif.

No More Posts Available.

No more pages to load.