Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, menegaskan bahwa sekolah negeri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Informasi mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat krusial untuk disampaikan secara terbuka, apalagi mekanismenya hampir selalu berubah setiap tahun,” ujar Ferid, Selasa (29/7).
Ia menambahkan, penyampaian informasi yang jelas, lengkap, dan mudah diakses akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Transparansi tersebut juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas sekolah sebagai penyelenggara layanan publik.
Karena itu, KI Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di sektor pendidikan melalui program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik. Program ini menyasar satuan pendidikan negeri di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.