Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (penggugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.
Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena, SH, MH yang didampingi hakim anggota As’ad Rahim, SH, MH l serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.
Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.