Kejaksaan Negeri (Kejari) jakarta timur Dedi Prasityo.SH.MH. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur dan dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB).
Memusnahkan barang rampasan dari 174 perkara yang telah berkekuatan hukum. Barang rampasan itu terdiri dari tembakau sintetis seberat 0,3 Kilogram sabu seberat 0,2 Kilogram Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 4 (empat) perkara berupa ± 203.142 (dua ratus tiga ribu seratus empat puluh dua) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang rampasan dari kasus yang sudah inkrah. Ada pun barang rampasan terdiri dari 174 perkara,” kata Kajari jakarta, Dedi kepada wartawan, Rabu (24/9/25)
Pemusnahan barang rampasan itu berlangsung di halaman kantor Kejari jakarta timur Barang rampasan itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong hingga diblender.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tahun ini mencakup empat kategori tindak pidana.






