1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Tegas, PWI Pusat Prihatin Insiden Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

oleh
Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah (Kiri) bersama Ketua umum PWI Akhmad Munir (Kanan). (Foto: Humas PWI Pusat)
10.6K pembaca

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sabtu (27/9/25).

Ketua umum PWI, Akhmad Munir yang juga didampingi Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi.

“Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” tegas Munir, Minggu (28/9/25).

Gambar

Direktur Utama LKBN Antara itu menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Kemudia pada Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” lanjut Munir mengutip pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda tersebut, lanjut Munir berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Lebih jauh, Munir mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Atas kejadian tersebut, Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

Terakhir, Munir menyatakan bahwa PWI berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

“PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap