Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sabtu (27/9/25).
Ketua umum PWI, Akhmad Munir yang juga didampingi Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi.
“Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” tegas Munir, Minggu (28/9/25).
Direktur Utama LKBN Antara itu menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”