Tegas, PWI Pusat Prihatin Insiden Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

oleh
oleh
Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah (Kiri) bersama Ketua umum PWI Akhmad Munir (Kanan). (Foto: Humas PWI Pusat)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sabtu (27/9/25).

Ketua umum PWI, Akhmad Munir yang juga didampingi Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi.

“Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” tegas Munir, Minggu (28/9/25).

Direktur Utama LKBN Antara itu menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

No More Posts Available.

No more pages to load.