Soal Dugaan Pelanggaran Merek ASM Kapal, Suhadi Berharap Musyawarah

oleh
oleh
Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi. (dok. sketsindonews)

Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi, melayangkan surat pernyataan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran merek yang diarahkan kepadanya. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2025, Suhadi menegaskan penolakannya atas tuduhan pelanggaran merek tersebut. Ia menjelaskan, merek “ASM Kapal” telah digunakan secara sah dan berkelanjutan dalam kegiatan usaha sejak 12 Februari hingga 21 Maret 2025, meski belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek ‘Cap Kapal’ terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ‘ASM Kapal’,” tulis Suhadi dalam surat pernyataannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.