Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap Tempo bukanlah bentuk pembungkaman media, melainkan upaya mencari keadilan dan kebenaran terhadap apa yang nyata-nyata telah menyalahi Etika Jurnalistik atas Pemberitaan Tempo dengan Judul : Poles-Poles Beras Busuk, yang oleh Putusan Dewan Pers dinyatakan melanggar Kode Etik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“Yang kami tuntut itu bukan untuk pembungkaman media, tapi merupakan salah satu upaya dukungan terhadap petani Indonesia dan menegaskan komitmen serta dukungan terhadap upaya mewujudkan Pers Nasional yang Profesional. Fakta menunjukkan 79% pemberitaan Tempo menyerang Kementan itu dapatlah dinilai sebagai perbuatan yang menciderai usaha dan jerih payah 160 juta petani dan kepentingan 286 juta rakyat yang bergantung pada pangan nasional,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, Tempo sebagai media seharusnya tidak merasa memonopoli kebenaran dengan opini-opini yang cenderung menggiring persepsi publik. Sebagai Pejabat Publik, Pak Menteri Andi Amran Sulaiman tidak anti kritik, justru kritik itu sehat. Tapi perlu ditegaskan juga, kritik yang disampaikan itu didasarkan atas hal yang benar, dan sebagai Insan Pers jelas itu ada rambu-rambunya dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, dan itu wajib di Pedomani. Nah, jika kemudian pemberitaan yang dimaksud itu dinilai telah melanggar etika dan tidak dipatuhi secara penuh dengan kesadaran dan itikad yang baik, maka hal ini perlu dimintakan pertanggungjawabannya, karena itu juga merupakan kepentingan Publik atas informasi yang akurat dan benar.
Disisi lain, “Faktanya, petani bahagia dengan berbagai kebijakan pro-petani yang dijalankan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Jadi sebaiknya Tempo fokus saja membuktikan di pengadilan, bukan membentuk opini publik atas dasar ketakutan terhadap fakta keberhasilan Kementan,” tegasnya. Karena menurut kami, beberapa hal yang disampaikan ke publik soal adanya Gugatan ini tidak benar, karena ada fakta yang tidak disampaikan secara utuh dan jujur terkait pokok masalah dalam gugatan yang dimajukan.
Wajar apabila Publik berpandangan, kata chandra, menduga bahwa menteri yang bekerja baik kerap dilemahkan, dan Tempo dalam hal ini dinilai tidak mendukung dan menginginkan Indonesia mencapai swasembada dan kemandirian Pangan.
“Tempo ini terkait beberapa Produk Jurnalistiknya acap kali telah dinilai melawan etik, yang kalau meminjam istilah dalam hukum pidana itu seseorang yang lebih dari kali melanggar disebut “residivis”. Mereka sudah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers, termasuk pernah dituntut Rp 100 miliar pada 2019 dengan kasus serupa. Kini, mereka kembali melakukan pelanggaran etik yang sama,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mencari kebenaran dan demi menjaga kepentingan 160 juta petani dan pangan untuk 286 juta rakyat Indonesia.
“Kita bukan bicara ego lembaga, tapi bicara nasib petani. Kebijakan Kementan nyata membawa perubahan dan semangat baru di lapangan,” tambahnya.
Deretan Fakta Kinerja dan Prestasi Kementan di Era Menteri Andi Amran Sulaiman





