Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani dan Perdir Nomor 06 Tahun 2024 kepada pengurus serta anggota Koperasi Berkah Alam Mandiri (BAM) Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karamat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cisalak, dalam keterangan yang diterima pada Senin, (27/10/25).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Deni Permana, Kepala Sub Seksi Kemitraan Kehutanan Produktif (KKP) beserta jajaran, serta Ketua Koperasi Berkah Alam Mandiri (BAM) Kurnia bersama pengurus dan anggota koperasi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan mengenai konsep Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagai bentuk kolaborasi baru dalam pengelolaan hutan.






