Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp53,76 miliar, hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2025.
Barang-barang tersebut terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, termasuk 33,2 juta batang milik Bea Cukai dan 8,3 juta batang hasil penindakan Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 ribu gram tembakau iris, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, Rabu (12/11/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagian secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan sisanya dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan menggunakan metode co-processing dengan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celsius.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Green Customs, memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan limbah berbahaya bagi lingkungan.
Hingga akhir Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat, 821 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui operasi bertajuk “Operasi Gurita”. Operasi ini melibatkan Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang serta mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan kepolisian.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, dan lebih dari 76 ribu liter minuman beralkohol ilegal.
“Operasi Gurita adalah upaya konsisten menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran BKC ilegal,” tegas Ambang.
Bea Cukai Banten juga berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur distribusi antara Jawa dan Sumatra, termasuk pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Provinsi Banten disebut sebagai wilayah strategis dalam jalur distribusi barang kena cukai ilegal menuju berbagai daerah di Indonesia.
“Semakin cepat barang-barang ilegal ini diberantas, semakin besar peluang kita menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” ujar Ambang.










