Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 28 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. Rakornas dihadiri 20 perwakilan DPD IKAL se-Indonesia dan 40 perwakilan DPA IKAL, yang menghasilkan keputusan penting berupa pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI.
Pembentukan tim ini direkomendasikan sebagai langkah untuk mengembalikan marwah organisasi serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAL Lemhannas RI.
Forum menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran terhadap AD/ART, terutama terkait pelaksanaan MUNAS V IKAL pada 23 Agustus 2025 yang ditunda, serta berakhirnya masa bakti DPP IKAL 2020–2025 pada 5 Oktober 2025. Kondisi ini dinilai menyebabkan kekosongan kepemimpinan dan gangguan serius terhadap jalannya organisasi.
Lebih jauh, Forum juga menyampaikan bahwa Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas RI tidak merespons tiga surat resmi dari DPD dan DPA mengenai kelanjutan MUNAS V, yang dikirim pada 27 Agustus, 26 September, dan 5 Oktober 2025. Minimnya respons ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang meresahkan para pemilik suara sah.
Berdasarkan situasi tersebut, Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL menyepakati perlunya Musyawarah Nasional Khusus (Munas Khusus) sesuai Pasal 22 ART IKAL Lemhannas RI untuk memulihkan tata kelola organisasi.
Rakornas memutuskan pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI guna merumuskan strategi pemulihan organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART. Keputusan ini juga memperhatikan ketentuan Pasal 21 Ayat C ART terkait keadaan luar biasa organisasi (force majeure).
Dalam Munas Khusus yang digelar oleh Forum, telah dipilih dan ditetapkan Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI, dengan mandat sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan kepengurusan definitif DPP IKAL Lemhannas RI periode 2025–2030.
2. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk proses pengesahan kepengurusan definitif tersebut.
Tim 9 Presidium diberikan waktu maksimal 30 hari kalender sejak keputusan Munas Khusus ditetapkan untuk menyelesaikan seluruh tugasnya.
Forum menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi ini diambil berdasarkan kedaulatan anggota sebagai pemilik suara sah, serta kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan organisasi dari stagnasi kepengurusan.
Kontak Panitia Munas Khusus IKAL Lemhannas RI
1. SC / Ketua Sidang Paripurna Munas Khusus IKAL:
Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., M.M. – 0853-9864-7417
2. OC Munas Khusus IKAL:
Dr. Ir. Redy Pryambada S., B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG.






