Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Polisi Bongkar Sindikat Gas LPG Oplosan, Capai 590 Juta

19.3K pembaca

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar sindikat Gas LPG oplosan dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12kg di Pangkalan Gas PT. Cahaya Abadi, Kabupaten Tangerang.

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa mengatakan penyuntikan elpiji tersebut dioperasikan sejak Juni hingga 1 Desember 2025.

Modusnya, pelaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp19.000 dari berbagai pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi.

Gambar

“Dalam sehari pelaku bisa melakukan penyuntikan 300 sampai 600 tabung dengan keuntungan Rp3.800 sampai Rp7.600 per tabung,” ujarnya.

Selama lima bulan, total keuntungan mencapai Rp590 juta. Penindakan dilakukan setelah tim menemukan kegiatan penyuntikan aktif di lokasi. “Di TKP ditemukan kegiatan penyuntikan dari 3 kilo ke 12 kilo,” ujar Bronto.

Penyidik menetapkan lima tersangka, masing-masing AP sebagai pemilik, MA dan AN sebagai ‘dokter suntik’, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis.

Ratusan tabung diamankan, termasuk 2.043 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, dan 504 tabung 12 kg. Polisi juga menyita 77 regulator hasil pembelian daring yang kemudian dimodifikasi.

“Setelah mendapatkan dari online, regulator dimodifikasi dan digabungkan jadi satu,” kata Bronto.

Polda Banten menyatakan pelaku merupakan pemain baru. “Jadi baru dilaksanakan kurang lebih 5–6 bulan,” jelasnya.

Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menambahkan bahwa tabung hasil penyuntikan dijual sebagai tabung non-subsidi sehingga dapat dibeli masyarakat umum.

“Karena sudah dipindahkan ke tabung 12 kg, seluruh masyarakat bisa melakukan pembelian,” katanya.

Terkait nasib tabung, kepolisian menunggu putusan pengadilan apakah akan dikembalikan ke negara atau pihak lain.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar, sementara empat lainnya dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap