Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti 158 Perkara di Akhir 2025

38.5K pembaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 158 perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari Jakarta Timur, kamis (4/12/25).

Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH. memaparkan dari 80 perkara narkotika, dimusnahkan barang bukti berupa Ganja dan tembakau sintetis: ± 528,7765 gram; Sabu: ± 827,1236 gram; Ekstasi: ± 115,6343 gram; Berbagai alat hisap seperti bong, pipet, korek gas; serta Handphone dan timbangan digital.

“Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator dan digilas dengan stoom wales agar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Yogi.

Gambar

Sementara untuk 11 perkara terorisme, dimusnahkan barang bukti berupa buku, handphone, laptop, dan dokumen terkait turut dimusnahkan. “Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas hingga tidak lagi dapat digunakan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa ada sebanyak 66 perkara terkait ketertiban umum dan keamanan negara juga diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti, antara lain Pakaian dan sandal; Senjata tajam; Kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, dan Handphone

“Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, digilas stoom wales, serta dipotong menggunakan mesin gerinda,” ujarnya.

Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 1 perkara terkait pelanggaran UU Kesehatan, berupa ± 900,1545 gram obat-obatan tanpa izin edar. Seluruhnya dibakar dan digilas hingga tidak dapat dipakai kembali.

Yogi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia berharap langkah ini memastikan kejelasan status barang bukti dan menunjukkan penyelesaian perkara secara tuntas.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap