Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan ini diambil untuk memastikan kebijakan upah seimbang antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan pentingnya dialog terbuka.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Setiap masukan dari pemangku kepentingan sangat berarti,” ujarnya, Kamis (4/12).
Saat ini, pemerintah pusat belum merilis regulasi baru untuk penetapan upah minimum 2026. Peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur penetapan upah minimum tahun 2025. Meski begitu, Pemprov DKI terus melakukan berbagai persiapan agar proses penetapan upah tetap tepat waktu dan selaras dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan pekerja.
Langkah Persiapan Penetapan UMP–UMSP 2026
Disnakertransgi telah menjalankan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, inflasi, harga kebutuhan pokok, dan dinamika ketenagakerjaan.
- Kajian kesejahteraan pekerja lintas sektor melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan data faktual di lapangan.
- Monitoring penerapan struktur dan skala upah sebagai dasar penguatan kebijakan pengupahan yang adil.
- FGD mengenai arah kebijakan pengupahan berbasis masukan teknis, kebutuhan sektor usaha, dan perspektif pekerja.
- Partisipasi dalam konsultasi publik terkait revisi kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan.
- Penerimaan audiensi serikat pekerja/serikat buruh sebagai bentuk dialog terbuka.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemprov DKI siap melanjutkan pembahasan teknis begitu pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pengupahan. Rekomendasi Dewan Pengupahan nantinya akan menjadi dasar penetapan UMP 2026 oleh Gubernur.
Setelah UMP ditetapkan, proses penetapan UMSP 2026 akan dilanjutkan. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan upah 2026 diharapkan adil, realistis, berbasis data, dan menjaga iklim usaha tetap kondusif, sehingga mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus stabilitas ekonomi daerah.






