Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas di Grand Mahakam Hotel, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Rakor dipimpin langsung oleh Mayjen TNI M. Ali Ridho untuk mengevaluasi penanganan perkara koneksitas serta menyelaraskan persepsi menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Dalam paparannya, Ali Ridho memaparkan evaluasi komprehensif sejak Jampidmil dibentuk. Ia menegaskan bahwa perkara koneksitas yang melibatkan tindak pidana bersama antara sipil dan militer masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari hambatan prosedural hingga dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.
“Jampidmil kini memiliki peran semakin krusial sebagai penghubung antara peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujarnya.
Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah perkara koneksitas yang berhasil ditangani Kejaksaan sejak 2021 hingga September 2025. Ali Ridho menekankan bahwa penerapan KUHAP terbaru dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut harmonisasi delik baru, penguatan penyidikan gabungan, dan penyesuaian posisi hukum pelaku.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menjelaskan bahwa KUHP 2023 menempatkan penuntutan sebagai rangkaian proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, mencerminkan pemurnian diferensiasi fungsional.
“Dalam perspektif hukum baru, peradilan pidana berjalan sebagai satu kesatuan terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS). Karena itu diperlukan koordinasi erat antar-lembaga serta penerapan sistem check and balance,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan tegas kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan ini telah didelegasikan kepada Jampidmil dan para Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan pembaruan KUHAP, fondasi penyelesaian perkara koneksitas semakin kuat. Prinsip one unified judicial process kini lebih tegas, termasuk pengaturan bahwa perkara dapat diperiksa di peradilan militer apabila kerugian utama berada pada kepentingan militer,” tambahnya.
Rakor ini menjadi forum strategis untuk meminimalkan perbedaan tafsir hukum dan mempermudah adaptasi teknis terhadap regulasi baru. Seluruh aparat penegak hukum Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer didorong menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas.
Hasil rakor diharapkan dapat segera ditindaklanjuti menjadi rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan, penguatan sistem monitoring, dan peningkatan kualitas penanganan perkara koneksitas agar tetap profesional, akuntabel, dan adaptif.







