Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

PP KAMMI Tegaskan Sikap: Tolak Pilkada Lewat DPRD, Jaga Kedaulatan Rakyat

oleh
9.1K pembaca

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Eliminasi Partisipasi?” di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ray Rangkuti selaku Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Iqbal Kholidin sebagai Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Arsandi selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI.

Pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan fakta sejarah membantah anggapan bahwa pemilu langsung selalu mahal, penuh transaksi, dan rawan konflik. Menurutnya, Pemilu 1955 dan 1999 dapat dijadikan referensi penting bahkan di tengah situasi krisis sekalipun, bangsa Indonesia tetap mampu melaksanakan pemilu langsung secara sukses.

“Pemilu 1999 disebut sebagai pemilu paling demokratis sepanjang era reformasi tingkat partisipasi 90 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada Pemilu 1955, ketika ekonomi berat dan stabilitas politik rapuh, partisipasi sekitar 90 persen. Hal ini membuktikan bahwa bangsa ini mampu menyelenggarakan proses demokrasi yang jujur dan partisipatif meski dalam situasi yang sangat tidak ideal. Karena Pemilu pada masa tersebut tidak dianggap sebagai beban yang harus dihindari, melainkan kebutuhan mendasar bagi legitimasi negara. Lalu mengapa hari ini Pilkada secara langsung kita merasa tidak sanggup? Padahal kondisi bangsa saat ini relatif baik-baik saja dan tidak ada alasan mendesak,” ujarnya.

Gambar

Lebih lanjut, Ray Rangkuti juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Namun lembaga yang tidak dipercaya publik tersebut justru hendak diberi kewenangan menentukan kepala daerah.

“Bagaimana mungkin kewenangan memilih kepala daerah diserahkan kepada lembaga yang tingkat kepercayaannya rendah? Hak memilih dan dipilih merupakan pilar utama dalam negara demokrasi. Jadi rakyatlah yang berhak memilih siapa kepala daerahnya,” tegasnya.

Iqbal Kholidin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa secara konstitusional arah sistem pemilihan kepala daerah telah ditegaskan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, setidaknya terdapat lima putusan penting MK yang menggambarkan dinamika sekaligus pergeseran posisi konstitusionalitas Pilkada dalam kerangka UUD 1945. Yaitu putusan MK 072-073/PUU-II/2004 bahwa Pilkada adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menentukannya sebagai rezim pemilu atau pemda, lalu putusan MK 97/PUU-XI/2013 menjadi bagian dari Rezim Pemda, kemudian dipertegas lagi lewat putusan MK 55/PUU-XVII/2019 Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu, putusan MK 85/PUU-XX/2022 menyatakan tidak ada pemisahan rezim pemilu dan pilkada, hingga putusan terbaru 135/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali bahwa Pilkada harus dengan pemungutan suara langsung.

Terkait mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu, Iqbal Kholidin menilai persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui pembenahan tata kelola pemilu. Menurutnya, panjangnya tahapan pemilu berdampak langsung pada besarnya anggaran, mulai dari pembentukan dan operasional penyelenggara pemilu ad-hoc dalam jangka waktu lama, biaya logistik, pemutakhiran data pemilih yang masih manual, hingga biaya koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan yang berlangsung sepanjang tahapan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian Perludem, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong penggunaan sistem rekapitulasi elektronik.

“Kita pernah menerapkan rekapitulasi elektronik dengan tingkat validitas data di atas 90 persen. Metode ini jauh lebih efisien dan mampu memangkas anggaran dibandingkan rekapitulasi manual yang berjenjang,” ujar Iqbal Kholidin.

Arsandi, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyoroti perdebatan Pilkada belakangan seolah direduksi semata pada persoalan berapa triliun anggaran yang dihabiskan negara. Menurutnya, narasi tersebut membentuk persepsi keliru seakan Pilkada hanyalah beban fiskal yang harus ditekan, bukan substansi demokrasi yang seharusnya dijaga.

“Padahal dari Pilkada secara langsung inilah terpilih kepala daerah yang sah secara konstitusional dan memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyatnya, bukan melalui kompromi elite tertutup. Di situlah letak perbedaan pemerintahan yang demokratis dan oligarkis adanya keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi,” tegas Arsandi.

Menurut Arsandi, perdebatan soal mahalnya biaya Pilkada seharusnya diawali dengan pertanyaan mendasar: apakah yang dimaksud mahal itu biaya penyelenggaraan negara atau biaya yang ditanggung para kontestan. Sebab dalam praktiknya, beban terbesar justru berasal dari mahalnya mahar politik, biaya kampanye, hingga praktik serangan fajar. Karena itu, ia menegaskan bahwa yang perlu dibenahi adalah aturan yang tegas serta pengawasan yang ketat, bukan dengan cara menghilangkan hak politik rakyat.

Arsandi juga menyampaikan dalam setiap pesta demokrasi, rakyat sejatinya ikut membiayai dan berkorban dengan cara yang paling nyata, meski tak pernah dihitung oleh negara.

“Rakyat membayar demokrasi dengan waktu, tenaga, dan pikirannya. Datang langsung ke TPS, ikut mengawasi perhitungan suara, hadir dalam kampanye, obrolan di warung kopi, semuanya ada biaya dan pengorbanan. Inilah pesta demokrasi, sebab rakyat menyambut Pilkada dengan harapan akan lahirnya kepala daerah yang mampu mengubah kehidupan mereka. Partisipasi rakyat ini adalah biaya demokrasi yang paling mahal yang tak bisa diukur dengan angka.” pungkasnya.

Arsandi menutup dengan sikap tegas PP KAMMI menolak Pilkada lewat DPRD, jaga kedaulatan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap