Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang. Buronan tersebut ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa buronan yang diamankan bernama Hariyono, S.Pd., kelahiran Jombang, 4 Januari 1957. Terpidana berusia 69 tahun itu berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Kristen, dan berprofesi sebagai pensiunan PNS, dengan alamat terakhir di Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Jombang, Jawa Timur.
Hariyono merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Anang Supriatna menjelaskan, saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Hariyono diserahkan kepada Jaksa.
Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, yang bersangkutan akan ditangkap untuk dieksekusi,” tegas Anang.







