Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

29.5K pembaca

Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi konsep ekonomi Prabowonomics yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin tersebut diambil setelah Presiden Prabowo menerima laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang melanggar aturan,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Gambar

Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik. Satgas ini bertugas melakukan audit dan penertiban usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81 ribu hektare untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Pencabutan izin 28 perusahaan ini dipercepat menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan hasil percepatan audit di tiga wilayah tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menegaskan pemerintah tetap memperhatikan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Setelah pencabutan izin secara administratif, pemerintah akan menginventarisasi seluruh kegiatan ekonomi untuk memastikan lapangan kerja masyarakat tidak terganggu.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap