Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Ungkap Dugaan Monopoli dan Pengkondisian Harga

26.8K pembaca

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/26).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham.

JPU mengungkapkan, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan diketahui sejak awal telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan dasar kajian teknis dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Gambar

“Para PPK juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya mengacu pada harga di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.

Selain itu, JPU menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pengadaan Chromebook yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Fakta persidangan mengungkap bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal telah diundang dalam pertemuan virtual oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesiapan produksi.

Menurut JPU, indikasi monopoli terlihat dari dua aspek utama. Pertama, kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang membatasi persaingan. Kedua, adanya pengkondisian harga yang ditetapkan oleh penyedia dengan kecenderungan tinggi karena jaminan penyerapan barang oleh proyek pemerintah.

JPU juga menyampaikan bahwa sistem pengadaan ini diduga melibatkan peran para terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron dan masuk dalam daftar Red Notice.

“Perkara ini bukan sekadar perbuatan individual, melainkan sebuah sistem yang berjalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” tegas JPU.

Terkait keterangan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan Chromebook, JPU memastikan seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Ia juga menegaskan bahwa kesaksian diberikan secara sukarela tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin persidangan ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat dengan menyajikan fakta secara utuh, bukan informasi yang terpotong-potong,” pungkas Roy Riadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap