Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Kebebasan Beragama

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyampaikan keynote speech dalam Diskusi dan Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pemuda, Katedral Jakarta.(Sumber: Kumham-imipas.go.id)
14.4K pembaca

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi bukti keberpihakan negara terhadap korban kejahatan, perempuan dan anak, serta jaminan kebebasan beragama dalam kerangka hak asasi manusia.

Pernyataan itu disampaikan Otto saat Diskusi dan Sosialisasi Pemberlakuan KUHP Baru di Graha Pemuda, kompleks Katedral Jakarta, Kamis (12/2).

Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Gambar

Otto menjelaskan, KUHP Nasional yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum pidana kolonial. Proses penyusunannya dilakukan melalui dekolonialisasi dan rekodifikasi hukum pidana yang berlandaskan demokrasi serta penghormatan terhadap HAM.

“KUHP Nasional disusun untuk menghindari tumpang tindih dan fragmentasi norma hukum pidana, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada pemulihan korban serta perbaikan pelaku.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam aspek perlindungan perempuan dan anak, Otto menegaskan KUHP Nasional memperkuat keberpihakan terhadap korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang masih tinggi, termasuk di lingkup rumah tangga.

Ia menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai. Selain itu, KUHP baru juga mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana, sebagai bentuk pengakuan atas dampak emosional dan psikologis yang serius.

Jaminan Kebebasan Beragama dan Data Pribadi

Terkait kebebasan beragama, Otto menyebut KUHP baru tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjamin kehidupan beragama sebagai hak fundamental warga negara. Pengaturan mengenai ujaran kebencian, termasuk di ruang digital, serta perusakan tempat ibadah diatur dengan pendekatan keadilan korektif dan penegakan hukum tegas.

Selain itu, ia menyoroti urgensi perlindungan data pribadi di era digital. Menurutnya, kebocoran data kerap tidak disadari korban, namun berdampak besar terhadap rasa aman dan kepercayaan publik.

“Perlindungan data pribadi merupakan manifestasi HAM di era digital dan membutuhkan peran aktif negara, baik melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan pidana dalam KUHP untuk pelanggaran serius,” jelasnya.

Peran Publik dan Komunitas

Diskusi tersebut turut dihadiri Pastor Kepala Paroki Katedral Rm. Macarius Maharsono Probo, SJ; Rm. Agustinus Heri Wibowo, Pr; akademisi dan praktisi hukum, serta perwakilan lembaga negara.

Otto menegaskan, pemahaman publik menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHP Nasional agar sistem hukum pidana Indonesia semakin humanis dan berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap