Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Soal Publisher Rights, Meutya Hafid Tekankan Equal Playing Field untuk Media Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menghadiri Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/02/2026), menegaskan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan industri media nasional.(Sumber: komdigi.go.id)
12.5K pembaca

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital. Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/02/2026).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan publisher rights yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pemerintah Jaga Ekosistem Media Nasional

Gambar

Meutya menilai ruang redaksi dan proses jurnalistik yang memegang teguh kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital. Menurutnya, publik pada akhirnya akan mencari sumber informasi yang kredibel ketika dibanjiri konten yang belum terverifikasi.

“Orang akan jengah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Mereka akan mencari sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan agar fungsi kontrol sosial dan penyediaan informasi publik tetap berjalan optimal.

Tekankan Equal Playing Field

Ia menegaskan pentingnya kesetaraan regulasi atau equal playing field antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. Pemerintah, kata dia, tidak ingin terjadi ketimpangan aturan yang merugikan perusahaan pers dalam negeri.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan pers apabila memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan ekonomi melalui mekanisme kerja sama bisnis.

“Bukan masyarakat yang disasar, tetapi platform yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional sekaligus menjaga keberlangsungan ruang redaksi agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap