A. Muhaimin Iskandar menegaskan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menjadi langkah strategis dalam reformasi perlindungan sosial nasional. Pemerintah memulai /groundcheck nasional/ terhadap 11 juta jiwa guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai peluncuran Groundcheck Nasional data PBI-JKN di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari konsolidasi lintas kementerian dan lembaga.
“Puluhan triliun rupiah dari APBN untuk PBI harus tepat sasaran. Jangan sampai ada pemborosan akibat data yang tidak sinkron,” ujar Muhaimin kepada wartawan.
Perkuat DTSEN dan Disiplin Anggaran
Muhaimin menekankan reformasi data bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi tata kelola anggaran negara yang disiplin dan berkelanjutan. Dengan alokasi PBI-JKN mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, setiap rupiah APBN harus memberi dampak nyata bagi masyarakat miskin dan rentan.
Groundcheck ini juga menjadi bagian penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Ia memastikan prioritas tetap diberikan kepada kelompok paling rentan, termasuk peserta dengan penyakit katastropik yang sempat dinonaktifkan kepesertaannya. Pemerintah, kata dia, menjadikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar sebagai pijakan utama kebijakan.
“Ini momentum konkret memastikan negara benar-benar hadir dan tidak abai terhadap kebutuhan rakyat,” tegas Muhaimin.







