1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Bupati Pekalongan Ditahan KPK, Proyek Rp46 Miliar Disorot

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Maret 2026. (Sumber: kpk.go.id)
9.3K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan FAR, Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

FAR ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diduga Terlibat Konflik Kepentingan

Gambar

Konstruksi perkara bermula dari dugaan konflik kepentingan terkait PT RNB, perusahaan yang disebut dimiliki keluarga FAR. Dalam periode 2023–2026, PT RNB aktif menjadi vendor jasa outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, suami FAR berinisial ASH menjabat sebagai komisaris dan anaknya MSA sebagai direktur. Sementara FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

KPK menduga FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan. Bahkan, meski ada penawaran lebih rendah dari perusahaan lain, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memilih “Perusahaan Ibu”.

Nilai Kontrak Capai Rp46 Miliar

Selama kurun waktu 2023–2026, total transaksi dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 41 persen dari total nilai kontrak, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga FAR.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan serta sejumlah barang bukti elektronik.

Dijerat UU Tipikor

FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil, yang berarti cukup dibuktikan terpenuhinya unsur perbuatan tanpa harus menunggu akibat yang ditimbulkan. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan atau pemborongan yang menjadi tanggung jawabnya, guna mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap