1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Diduga Rekayasa SP3 Kasus Tanah, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan

kasus sengketa tanah dan proses hukum di kepolisian. Seorang warga Manado melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara ke Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
30.6K pembaca

Seorang warga Kota Manado, Kartini Gaghansa, melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Suryadi, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah.

Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP/16/I/2026/Subbagyanduan, laporan pengaduan tersebut diterima pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.45 WIB oleh petugas Propam, I Gede Widiada.

Dalam pengaduannya, Kartini menilai proses penghentian penyidikan terhadap laporan yang ia ajukan sebelumnya tidak dilakukan secara transparan dan diduga melalui rekayasa proses hukum.

Gambar

Kasus ini bermula dari laporan Kartini pada 3 Agustus 2025 di Polda Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Erisman Panjaitan dan beberapa orang lainnya.

Menurut keterangan pelapor, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut sebelumnya telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2025 serta melakukan gelar perkara.

Dalam proses penyidikan, beberapa pihak seperti Erisman Panjaitan, Joice Bernadin Gosal, dan Jufri Tambengi bahkan disebut telah dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Februari 2026.

Namun, pelapor menyatakan bahwa tanpa pemberitahuan kepadanya, penyidik kemudian melakukan gelar perkara lanjutan dan memutuskan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 20 Februari 2026 yang juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kuasa hukum Kartini dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai penghentian penyidikan tersebut tidak rasional mengingat perkara sebelumnya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

“Setelah proses berjalan lebih dari empat bulan dan beberapa kali gelar perkara dilakukan, tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini yang kami persoalkan,” ujar Santrawan kepada wartawan.

Ia menyebut laporan ke Propam mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Beberapa pasal yang disoroti antara lain Pasal 10 ayat (1) huruf A mengenai kewajiban pejabat Polri menjalankan etika kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan serta Pasal 10 ayat (1) huruf D terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti Pasal 10 ayat (2) huruf C tentang larangan merekayasa atau memanipulasi perkara dalam proses penegakan hukum serta Pasal 10 ayat (2) huruf A yang mengatur bahwa penghentian penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Santrawan menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa tanah yang menurutnya merupakan milik kliennya. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga menghadirkan ahli.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli. Bahkan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pembuatan surat palsu,” katanya.

Namun menurutnya, proses penyidikan berubah ketika berkas perkara yang semula ditangani Unit 1 dipindahkan ke Unit 2. Setelah dilakukan gelar perkara ulang, penyidikan langsung dihentikan.

Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 591 KUHP baru.

Ia juga mempertanyakan proses penarikan berkas perkara yang dinilai tidak disertai penjelasan resmi kepada pihak pelapor.

“Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, seharusnya dibuat surat resmi kepada klien kami. Namun hal itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Selain melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulut, pihak kuasa hukum juga berencana menyurati sejumlah pejabat di Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, hingga Karo Paminal agar ikut mengawasi penanganan laporan tersebut.

Tim kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut, termasuk mengajukan praperadilan dan gugatan perdata.

“Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan secara resmi ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Santrawan.

Pihaknya juga meminta perhatian Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Langie, agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum maupun Polda Sulawesi Utara terkait laporan tersebut. Sementara itu, Propam Polda Sulut disebut akan memproses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap