1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kemenkes Waspadai Lonjakan Kasus Campak

Ilustrasi seseorang mengenakan masker di tengah visual penyebaran Campak, menggambarkan kewaspadaan terhadap penularan penyakit di masyarakat. (Sumber: kemkes.go.id)
9.8K pembaca

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap Campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kasus serta terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, dan kini menurun menjadi 177 kasus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyatakan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi karena intensitas kontak dengan pasien.

Gambar

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok rentan tertular, sehingga kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperkuat pencegahan dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta meningkatkan sistem pengendalian infeksi.

Tenaga kesehatan juga diimbau disiplin menerapkan protokol pencegahan serta segera melaporkan kasus suspek.

“Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan lebih luas,” tambah Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan nasional sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap