Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ.
Pengaduan tersebut diterima sejak Rabu (25/3/2026) dari berbagai elemen masyarakat. Intinya, aduan mempertanyakan dasar hukum dan etik atas keputusan perubahan status penahanan YCQ dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan seluruh laporan telah diterima dan segera diproses sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Kami menghargai peran serta publik dalam mengawasi penegakan hukum di KPK. Aduan ini akan kami tindaklanjuti, khususnya dari sisi etik,” ujarnya.
Dewas menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pemantauan akan dilakukan pada setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Dewas juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan kinerja KPK. Menurutnya, integritas lembaga hanya dapat terjaga melalui mekanisme checks and balances antara internal dan publik.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas di KPK.











