Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada krisis energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, terdapat pengecualian bagi pejabat pimpinan tinggi serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Penerapan WFH ini bertujuan menekan mobilitas harian serta menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). ASN yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah dan tidak menggunakan kendaraan pribadi.
“Pegawai yang WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi. Jika harus bepergian, disarankan menggunakan transportasi publik. Ketentuan ini akan diatur dalam surat edaran gubernur,” jelasnya.
Saat ini, pengaturan teknis tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skema WFH direncanakan berlaku bagi 25 hingga 50 persen pegawai, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas aparatur pemerintah.






