Banner dan Videotron Horor Ditertibkan, Pemprov DKI Lindungi Warga

Petugas menertibkan iklan film horor di salah satu titik ruang publik Jakarta yang dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan ketakutan. (Sumber: jakarta.go.id)
11.2K pembaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penayangan iklan film horor di ruang publik yang dinilai menimbulkan ketakutan, khususnya bagi anak-anak.

Iklan yang tayang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 tersebut menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah bagi semua kalangan.

Pemprov DKI Jakarta melalui koordinasi lintas instansi langsung melakukan penertiban. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan untuk menindak materi promosi yang bermasalah.

Gambar

Penertiban telah dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, terdiri dari dua banner dan satu videotron. Kami akan terus memantau situasi dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya di Jakarta.

Ia menambahkan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan. Oleh karena itu, setiap materi promosi yang ditampilkan wajib memperhatikan norma kepatutan serta dampak psikologis terhadap masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan iklan serupa di ruang publik.

Langkah ini diharapkan mampu meredakan keresahan warga sekaligus menjaga kualitas ruang publik di Jakarta tetap kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap