DPP IMM Kecam Keras Pengesahan UU Hukuman Mati oleh Israel terhadap Tahanan Palestina

Perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menerima kunjungan tamu internasional di kantor Muhammadiyah Jakarta, ditandai dengan penyerahan cinderamata sebagai simbol kerja sama dan solidaritas terhadap isu kemanusiaan global, Minggu (5/4/2026).
6.8K pembaca

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Hubungan Luar Negeri menyampaikan kecaman keras atas pengesahan Undang-Undang oleh pemerintah Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Kebijakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia. Penerapan hukum yang diskriminatif yang secara spesifik menargetkan warga Palestina menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengarah pada ketidakadilan struktural.

Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri, Fadhil Mahdi, dalam keterangannya menegaskan:

Gambar

“Apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan. Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan UU ini. Kali ini PBB harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel.”

DPP IMM menilai bahwa percepatan proses eksekusi dalam undang-undang tersebut, yang membatasi ruang banding bagi para tahanan, semakin memperkuat indikasi pelanggaran terhadap prinsip fair trial. Hal ini berpotensi memperparah eskalasi konflik serta memperdalam luka kemanusiaan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, DPP IMM mendesak:

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengajukan gugatan internasional dan memastikan pembatalan undang-undang tersebut.

2. Komunitas internasional untuk bersikap tegas dalam menekan pemerintah Israel agar menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina.

3. Pemerintah Indonesia untuk terus menguatkan posisi diplomatik dalam membela kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina di berbagai forum internasional.

DPP IMM juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa di Indonesia, untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat gerakan advokasi kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

Kebijakan ini bukan sekadar persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan global. Dunia tidak boleh diam ketika hukum dijadikan alat untuk melegitimasi penindasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap