Munjirin Pimpin Evaluasi Pengelolaan Sampah, Warga Jaktim Wajib Pilah dari Rumah

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memimpin rapat monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah anorganik bersama jajaran terkait di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, membahas upaya pengurangan volume sampah melalui pemilahan dari sumber dan pengiriman ke PDUP Ciracas.
9.6K pembaca

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin rapat monitoring dan evaluasi pengiriman sampah anorganik ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas, di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mengingat volume sampah yang telah melebihi kapasitas. Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk mulai mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.

Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berkolaborasi dengan PDUP Ciracas untuk mengelola sampah anorganik. Selain itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di setiap kelurahan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor e-0005/SE/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang dukungan pengiriman sampah anorganik dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas.

Gambar

Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan dan pengiriman sampah anorganik, serta melaporkan hasilnya melalui tautan yang telah disediakan.

“Sebelumnya kita sudah berkomitmen untuk mengurangi volume sampah dan menyelesaikannya dari sumber sesuai aturan yang ada. Hari ini saya kumpulkan seluruh jajaran terkait, mulai dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, camat, lurah, hingga unsur teknis lainnya, termasuk pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah anorganik di Ciracas,” ujar Munjirin.

Ia menegaskan, masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik dari rumah. Nantinya, petugas pengangkut sampah juga akan disosialisasikan agar hanya mengambil sampah yang sudah terpilah.

Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama mitra pengelola akan melakukan edukasi kepada petugas lapangan, sementara fasilitas berupa kantong pemilahan sampah akan didukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Jakpro.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan saat sampah diangkut ke gerobak sudah dalam kondisi terpisah dan tidak lagi tercampur,” jelasnya.

Lebih lanjut, sampah anorganik akan dikirim ke PDUP Ciracas untuk didaur ulang, sementara sampah organik dapat dimanfaatkan masyarakat melalui pengolahan kompos atau budidaya maggot. Adapun sisa sampah yang tidak dapat diolah baru akan dibuang ke TPST Bantargebang, sehingga volume sampah dapat ditekan secara signifikan.

Munjirin memberikan waktu dua minggu untuk pelaksanaan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW. Ia juga mendorong adanya komitmen bersama warga dalam memilah sampah, termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi, berdasarkan kesepakatan forum warga.

“Saya minta dua minggu ini dimanfaatkan untuk sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Setelah itu harus mulai dijalankan. Silakan dibahas di tingkat RW dan RT, dimusyawarahkan bersama warga, termasuk terkait sanksi bagi yang tidak memilah sampah,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap