Hak Jawab Karutan Kelas II B Tanjung Pura

oleh
Ilustrasi Hak Jawab. (dok. sketsindonews.com)
50.5K pembaca

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura, Fransisco Pandia menyampaikan Hak Jawab atas berita yang tayang di sketsindonews.com dengan judul “Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura: Napi Istimewa dan Aliran Dana Mencuat” yang tayang pada tanggal 07 April 2026.

“Kami selaku pimpinan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menyampaikan bantahan resmi karena pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi kepada kami sebagai pihak terkait,” ujar Fransisco Pandia dalam Hak Jawab yang dikirim ke redaksi Rabu (8/4/26).

BACA JUGA: Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura: Napi “Istimews” dan Aliran Dana Mencuat

Gambar

Dalam Hak Jawab dengan nomor surat WP.2.PAS.39-UM.01.01-534 tersebut disampaikan bahwa berita tersebut memuat informasi mengenai dugaan praktik ilegal, adanya narapidana dengan perlakuan khusus, serta tuduhan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Setelah mempelajari isi berita tersebut, kami menemukan sejumlah ketidakakuratan dan fitnah yang merugikan institusi kami. Berita tersebut memuat informasi mengenai dugaan praktik ilegal, adanya narapidana dengan perlakuan khusus, serta tuduhan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Setelah mempelajari isi berita tersebut, kami menemukan sejumlah ketidakakuratan dan fitnah yang merugikan institusi kami sebagai berikut:

1. Sumber Informasi Tidak Kredibel: Berita tersebut menyandarkan seluruh narasinya pada narasumber anonim yang “enggan diungkap identitasnya”, sehingga informasi tersebut bersifat spekulatif, tidak dapat diverifikasi, dan melanggar standar jurnalisme yang sehat.

2. Ketiadaan Uji Informasi (Cover Both Sides): Redaksi Sketsindo News tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura sebelum berita diterbitkan. Hingga surat ini dikirimkan, tidak ada upaya dari pihak media untuk meminta keterangan resmi dari pimpinan maupun petugas kami.

3. Bantahan Terhadap Narapidana Istimewa: Tuduhan adanya narapidana yang mendapatkan fasilitas eksklusif atau perlakuan “anak emas” adalah tidak benar. Kami menegaskan bahwa penempatan dan pemindahan warga binaan dilakukan berdasarkan prosedur regulasi yang sah melalui rekomendasi Kantor Wilayah, bukan atas dasar kepentingan pribadi pimpinan atau gratifikasi.

4. Bantahan Terhadap Dugaan Aliran Dana dan Praktik Ilegal: Tuduhan adanya praktik pungutan liar atau aliran dana ilegal dalam Rutan adalah fitnah keji. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura memiliki mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang aktif untuk memastikan seluruh petugas bekerja dengan integritas.

5. Tuduhan Hubungan Tidak Wajar: Narasi yang menyebutkan adanya keterkaitan bisnis atau permainan ilegal antara pimpinan Rutan dengan pihak luar (wartawan) adalah tuduhan tanpa bukti konkret yang menjurus pada pencemaran nama baik institusi.

Kami menilai bahwa kedua berita tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mewajibkan uji informasi dan keberimbangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa berita sketsindonews.com berjudul “Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura: Napi Istimewa dan Aliran Dana Mencuat” telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melakukan uji informasi.

Pemberitaan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya butir 2 huruf a dan b yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan pemberitaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab sketsindonews.com untuk:

1. Segera mencabut dan/atau meralat berita yang dimaksud dari seluruh platform resmi (website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya).

2. Memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan menonjol sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Menautkan Hak Jawab ini pada berita yang dimaksud, sesuai peraturan Dewan Pers.

4. Menerbitkan berita klarifikasi resmi berdasarkan keterangan dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura pada tampilan dan posisi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya.

5. Menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada Rutan Kelas IIB Tanjung Pura serta seluruh jajaran petugas pemasyarakatan.

Apabila permintaan ini tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan menempuh langkah hukum dan melapor ke Dewan Pers Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan pencemaran nama baik.

Demikian surat bantahan dan hak jawab ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dan insan pers yang berintegritas.

 

Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media sketsindonews.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap