Kasus Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Barang Bukti Disita Termasuk Harley Davidson

Petugas Kejaksaan bersama tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam proses penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Palembang, Sumatera Selatan.
11.9K pembaca

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II.

Gambar

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap