Polisi dan Gakkum Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg di Medan

Barang bukti sisik trenggiling hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Medan. (Sumber: kehutanan.go.id)
8.1K pembaca

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial DA (35) dan WA (18). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Sementara satu orang lainnya berinisial BS masih berstatus saksi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik perdagangan ilegal tersebut.

Gambar

“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sisik trenggiling di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku membawa kotak berisi karung yang berisi sisik trenggiling.

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.

Barang bukti beserta para pelaku kemudian dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, DA dan WA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan, Rabu 8/4/2026

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap