Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran gelap obat-obatan berbahaya selama periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Lantai 6, Kamis (9/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba di sejumlah wilayah.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.
Adapun rincian lokasi pengungkapan meliputi Koja: 1 kasus, Penjaringan: 4 kasus, Cilincing: 6 kasus, Tanjung Priok: 3 kasus, Kelapa Gading dan Pademangan : masih dalam pendataan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat-obatan berbahaya dengan berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Hexymer, hingga Alprazolam beserta uang tunai Rp.18.000.000,-
Seluruh tersangka merupakan laki-laki dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Utara.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
“Sebagian besar pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, distribusi obat-obatan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Untuk asal barang masih kami dalami. Sebagian tersangka diketahui berasal dari luar daerah dan saat ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya yang lebih luas.











