Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) guna meningkatkan layanan air bersih yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan regulasi ini menjadi dasar penting untuk menjamin hak masyarakat atas akses air minum yang layak.
“Pemenuhannya harus mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah,” ujar Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ranperda SPAM juga mengatur pembagian kewenangan penyelenggara layanan air minum dengan tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Pemprov DKI menargetkan perluasan layanan air minum perpipaan secara bertahap, dengan perencanaan yang realistis dan menyesuaikan kondisi lapangan. Selain itu, penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan melalui sistem informasi SPAM yang transparan dan dapat diakses publik.
Upaya lain yang dilakukan adalah menekan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) melalui modernisasi jaringan distribusi, peningkatan sistem pemantauan, hingga penertiban penggunaan ilegal.
Dalam rangka menjaga ketahanan air, Pemprov DKI juga mendorong diversifikasi sumber air baku, seperti pemanfaatan air permukaan, waduk, desalinasi air laut, serta penggunaan kembali air olahan sesuai standar.
Selain itu, kerja sama lintas daerah dan perlindungan wilayah hulu menjadi bagian dari strategi menjaga ketersediaan air jangka panjang.
Pemprov DKI juga berupaya mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dengan mendorong penggunaan air perpipaan di wilayah yang sudah terlayani. Langkah ini bertujuan menekan penurunan muka tanah serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Terkait tarif, kebijakan akan disusun dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat layanan dasar, memperluas akses air minum, serta memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan,” kata Pramono.






