Gakkum Kehutanan: Kasus Penembakan di Komodo P-21, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Petugas Gakkum Kehutanan bersama tersangka melakukan rekonstruksi di lokasi perairan kawasan Taman Nasional Komodo terkait kasus perburuan liar bersenjata yang kini telah dinyatakan lengkap (P-21). (Sumber: kehutanan.go.id)
17.4K pembaca

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) memastikan berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini segera menjalani proses persidangan setelah berkasnya diterima Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.

Gambar

Menurutnya, perburuan rusa di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup Komodo sebagai predator puncak.

“Rusa Timor merupakan bagian penting dalam rantai makanan Komodo. Jika perburuan terus terjadi, keseimbangan ekosistem savana akan terganggu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkum Jabalnusra bersama Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat akan diamankan, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata ke arah petugas.

Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum petugas berhasil menangkap tiga pelaku. Sementara itu, lima pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan, peluru aktif, selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal yang digunakan pelaku.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku tertangkap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penuntasan berkas ini menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar serta melindungi kawasan konservasi nasional.

Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Selasa 14/4/2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap