Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, Massa Geruduk Bank Negara Indonesia Rantau Prapat

Umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Negara Indonesia Cabang Rantau Prapat, Rabu (15/4/2026). Menuntut kejelasan dan pengembalian dana yang diduga digelapkan.
39.5K pembaca

Umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat, Rabu (15/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana umat yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam aksi tersebut, umat menuntut pengembalian dana yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar. Mereka juga meminta pertanggungjawaban pihak BNI atas dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan internal perbankan.

Frater paroki, Fritz Prasetyo, menegaskan, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu.

Gambar

“Ini bukan sekadar ulah oknum. Ada persoalan sistemik yang membuat praktik ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan internal telah merugikan umat yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil. Dana tersebut selama ini dikelola melalui Credit Union paroki sebagai penopang ekonomi warga.

“Kami hanya menuntut hak kami. Dana itu bukan sekadar angka, tapi menyangkut kehidupan, pendidikan anak-anak, dan masa depan umat,” tambahnya.

Minta Pertanggungjawaban BNI

Kuasa hukum umat dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut pencopotan direksi, melainkan meminta pertanggungjawaban institusional dari BNI.

“Kami tidak menuntut direksi mundur. Yang kami minta adalah pertanggungjawaban BNI sebagai lembaga. Ini bukan soal pribadi, tapi atas nama institusi,” tegas kuasa hukum.

Kronologi Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan kronologi, umat merupakan nasabah aktif BNI sejak 2014. Pada 2019, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menawarkan produk “deposito investment” dengan imbal hasil lebih tinggi.

Nasabah diminta menandatangani formulir tanpa pengisian data dan tanpa kehadiran langsung di bank. Mereka kemudian menerima bilyet sebagai bukti penempatan dana.

Selama 2019 hingga awal 2026, dana terus ditempatkan dan bunga dibayarkan rutin. Namun kejanggalan muncul saat pencairan dana pada akhir 2025 hingga Februari 2026.

Pihak BNI kemudian menyatakan bahwa produk tersebut bukan produk resmi bank, sementara kepala kantor kas yang menawarkan telah mengundurkan diri.

Dari pemeriksaan rekening koran, ditemukan pengurangan saldo mencapai Rp28,05 miliar melalui berbagai transaksi yang diduga tidak sah.

Pengawasan Internal Disorot

Umat juga menyoroti adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur perbankan, seperti tidak adanya verifikasi langsung, tidak adanya notifikasi SMS banking, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.

Selain itu, terdapat transaksi bernilai besar yang melampaui batas kewenangan, namun tetap berjalan tanpa pengawasan ketat dari kantor cabang.

Hingga kini, pihak BNI dinilai belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait mekanisme dan legalitas transaksi tersebut.

Dalam aksi tersebut juga terungkap bahwa pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat tidak berada di tempat karena tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.

Kepercayaan Publik Terguncang

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial besar, tetapi juga mengguncang kepercayaan umat terhadap institusi keuangan.

Umat berharap adanya langkah konkret dari pihak BNI untuk menyelesaikan persoalan ini, agar aktivitas gereja, pelayanan sosial, dan kehidupan ekonomi warga dapat kembali berjalan normal.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap