Keluarga Steven Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah ke DPR RI

oleh
Steven Kondoy bersama keluarga menyampaikan pengaduan dugaan mafia tanah dan kejanggalan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
17.6K pembaca

Setelah enam tahun memperjuangkan perkara yang dinilai penuh kejanggalan, Steven Kondoy bersama keluarga resmi mengadukan kasus dugaan mafia tanah dan penguasaan aset ke Komisi III DPR RI, Senin (18/5/2026).

Pengaduan tersebut diajukan guna meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret dugaan penculikan, penguasaan aset, hingga pemalsuan dokumen di Sulawesi Utara.

Usai menyampaikan pengaduan di Kompleks Parlemen Senayan, pihak keluarga juga menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat untuk membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam perkara yang bergulir sejak 2020.

Gambar

“Kami berharap DPR RI ikut mengawasi perkara ini karena selama enam tahun keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Steven Kondoy.

Kasus bermula ketika almarhumah Ir. Henny Kondoy, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menjual aset kebun di Desa Koka pada Juli hingga September 2020 senilai Rp2,51 miliar.

Menurut pihak keluarga, dana hasil penjualan aset tersebut disimpan di rekening bank di Manado. Namun saat Steven Kondoy melakukan pengecekan menggunakan kuasa dari kakaknya yang sedang dirawat di rumah sakit, saldo rekening disebut hanya tersisa Rp23 ribu.

Atas kejadian itu, Henny Kondoy sempat melaporkan dugaan pencurian dan penipuan rekening ke Polresta Manado. Namun, pihak keluarga menyebut laporan tersebut tidak pernah diproses hingga korban meninggal dunia.

Pada November 2020, Henny Kondoy membuat Akta Wasiat Nomor 15 yang menunjuk Steven Kondoy sebagai pelaksana wasiat sekaligus penerima hibah SHM Nomor 74/Pakowa.

Di waktu yang sama, Henny juga membuat Akta Pernyataan Nomor 14 yang menyebut Afrily Syalomita Cindy Sembiring merupakan anak asuh dan bukan ahli waris.

Pihak keluarga mengungkapkan situasi mulai berubah pada akhir Desember 2020 saat Henny Kondoy disebut menghilang dari rumahnya di kawasan Bumi Nyiur, Manado.

Steven Kondoy mengaku telah melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Polda Sulawesi Utara. Namun menurut keluarga, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Nama pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda kemudian muncul dalam perkara tersebut. Steven mengaku sempat dipanggil penyidik untuk bertemu Deymer di kawasan Mega Mas Manado pada Februari 2021.

Dalam pertemuan itu, disebut diperlihatkan surat kuasa terkait penyerahan aset dan sertifikat milik Henny Kondoy. Namun ketika keluarga meminta dipertemukan langsung dengan almarhumah, permintaan tersebut diklaim ditolak.

Polemik semakin memanas setelah Henny Kondoy dinyatakan meninggal dunia pada 11 Februari 2021 di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Pihak keluarga mempertanyakan proses pemakaman yang disebut berlangsung cepat tanpa pemberitahuan kepada keluarga besar di Manado.

“Keluarga tidak diberi kesempatan melihat jenazah sebelum dimakamkan,” kata Steven.

Beberapa hari setelah pemakaman, rumah milik almarhumah di kawasan Bumi Nyiur disebut digembok secara paksa. Steven Kondoy juga mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp.

Kontroversi kembali muncul setelah Afrily memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.P/2021 yang menetapkannya sebagai wali sah sekaligus ahli waris Henny Kondoy.

Pihak keluarga menilai penetapan tersebut janggal karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga besar serta terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi.

Pada 2024, muncul surat dari Dinas Kependudukan Minahasa yang menyatakan register akta kelahiran Afrily Nomor 309/Mhs/2001 “tidak ditemukan”.

Dokumen tersebut kini dijadikan novum dalam upaya hukum lanjutan yang ditempuh pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan perubahan kepemilikan SHM Nomor 74/Pakowa yang disebut telah beralih atas nama istri Deymer Malonda.

Menurut Steven Kondoy, proses balik nama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Sejak 2024 hingga 2026, pihak keluarga mengaku telah melayangkan sejumlah pengaduan ke Kompolnas terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan perkara.

Pengaduan tersebut disebut berujung pada sidang disiplin terhadap sejumlah penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Utara.

Di tengah perjuangan mempertahankan aset keluarga, Steven Kondoy justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di rumah yang telah ditempatinya bersama almarhumah kakaknya selama puluhan tahun.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan belum menemui kepastian hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap