Hari Tanpa Tembakau 2026, FITRA Desak Reformasi Total Tata Kelola DBHCHT

oleh
Perwakilan Seknas FITRA dan Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan seruan reformasi kebijakan cukai tembakau dan tata kelola DBHCHT saat peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 di Jakarta. (Foto: Istimewa)
24.9K pembaca

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 dimanfaatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk mendorong reformasi tata kelola cukai hasil tembakau dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka menilai pengelolaan dana tersebut perlu lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan pemanfaatan DBHCHT di sejumlah daerah masih belum optimal, terutama untuk mendukung program promotif dan preventif di bidang kesehatan.

Menurutnya, pengelolaan DBHCHT masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya transparansi, terbatasnya partisipasi publik, dan belum maksimalnya penggunaan anggaran untuk mengurangi dampak kesehatan akibat konsumsi rokok.

Gambar

“Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 harus menjadi pengingat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Gurnadi saat kegiatan Car Free Day dalam rangka HTTS 2026 di Jakarta, Minggu (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa DBHCHT merupakan dana publik yang berasal dari produk yang memiliki dampak kesehatan dan sosial. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

FITRA juga merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah memperkuat akuntabilitas pengelolaan DBHCHT melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta peningkatan alokasi anggaran untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, konsumsi rokok masih menjadi salah satu beban pengeluaran terbesar rumah tangga miskin. Belanja rokok bahkan disebut mencapai enam kali lipat dibandingkan pengeluaran untuk sumber protein seperti susu dan telur.

Desakan Reformasi Kebijakan Cukai

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Prof. Hasbullah Thabrany, meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai hasil tembakau.

Menurutnya, kebijakan cukai seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga menjadi alat pengendalian konsumsi produk tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat.

Hasbullah mendorong pemerintah untuk memperkuat implementasi kebijakan pengendalian tembakau sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Ia juga menyoroti masih mudahnya akses masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, terhadap rokok murah yang berpotensi meningkatkan angka perokok pemula.

“Hentikan kebijakan yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok dan lakukan reformasi cukai tembakau agar kembali pada fungsi utamanya sebagai instrumen pengendalian konsumsi,” tegasnya.

Selain itu, Hasbullah meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko adiksi nikotin di kalangan generasi muda.

Peringatan HTTS 2026 menjadi momentum bagi berbagai kelompok masyarakat untuk mengingatkan pentingnya kebijakan pengendalian tembakau yang lebih efektif guna melindungi kesehatan publik dan masa depan generasi muda Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap