Penetapan seorang oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan masyarakat Sulawesi Utara.
Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga harus mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Paparang di sela persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan peristiwa yang menyebabkan mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Unima itu meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dalam dugaan kekerasan seksual merupakan langkah penting. Namun, yang lebih mendasar adalah mengungkap penyebab kematian almarhumah Evia secara utuh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Paparang.
Ia menilai pengungkapan penyebab kematian menjadi kunci untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.
Paparang juga mendorong Polda Sulawesi Utara melibatkan tim forensik terbaik apabila diperlukan.
“Jika diperlukan, libatkan Tim Forensik Mabes Polri, INAFIS Polri, bahkan lakukan ekshumasi sesuai prosedur hukum untuk memastikan penyebab kematian korban. Seluruh proses harus dibuktikan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, penyidikan yang hanya berfokus pada dugaan kekerasan seksual tanpa mengungkap keterkaitannya dengan kematian korban berpotensi menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun perkara berdasarkan alat bukti yang kuat agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara lengkap. Penyidik perlu memastikan konstruksi hukum yang disusun benar-benar kokoh sehingga mampu diuji dalam proses praperadilan maupun persidangan,” tegasnya.
Paparang menambahkan, evaluasi terhadap hasil autopsi, pemeriksaan medis, dan analisis forensik perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak ada fakta penting yang terlewat.
Sebagai Ketua LBH Gekira, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri apabila diperlukan untuk mendukung supervisi proses penyidikan secara profesional.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan terungkapnya seluruh fakta sehingga keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” ujarnya.
Kasus Evia mendapat perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara melalui gerakan Justice for Evia yang terus mengawal proses hukum. Dukungan tersebut muncul setelah keluarga korban meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Evia masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.











