Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok dalam menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum YPRA, Irfan Fahmi, mengatakan pihaknya sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada para korban dalam proses pelaporan. Laporan pertama diajukan pada 9 Juni 2026 oleh dua korban terhadap dua terlapor berinisial N dan S. Selanjutnya, seorang korban lainnya juga melaporkan dugaan kasus tersebut pada 23 Juni 2026 dengan pendampingan YPRA.
Menurut Irfan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” ujar Irfan, Kamis (2/7/2026).
YPRA juga mengapresiasi langkah penyidik yang memberikan ruang aman bagi korban dan saksi untuk menyampaikan keterangan. Organisasi tersebut berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apabila dalam penyidikan diketahui korban masih berstatus anak saat peristiwa terjadi, YPRA berharap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dapat diterapkan sesuai prinsip lex specialis.
Selain itu, YPRA meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut namun tidak melakukan upaya perlindungan terhadap korban atau tidak menjalankan kewajiban hukumnya. Penentuan adanya tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
“Kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi di lingkungan pendidikan mana pun, termasuk pesantren. Pesantren harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan memberikan perlindungan penuh bagi seluruh santri,” tegas Irfan.
Sebagai lembaga pendamping korban, YPRA berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta layanan psikososial melalui tim yang terdiri atas psikolog, konselor, dan psikoterapis guna mendukung proses pemulihan trauma korban.
YPRA juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tidak melakukan intimidasi maupun memberikan stigma kepada korban dan saksi. Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini diharapkan menyampaikannya kepada penyidik.
Untuk melindungi kepentingan korban dan menjaga integritas proses penyidikan, YPRA mengajak media massa serta masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap identitas mereka.











