Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut merujuk pada Surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Rudi, dirinya baru menerima amanah sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Ia menegaskan akan segera memverifikasi perkara-perkara prioritas, termasuk mengedepankan upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Rudi juga membenarkan informasi bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka berdasarkan informasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Selain itu, ia menyebut Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan secara resmi.
Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri dalam penanganan perkara yang telah dilimpahkan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Adapun perkara yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.









