Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan audiensi terkait rencana proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Tampomas.
Laporan disampaikan pada Senin (13/7/2026) setelah surat permohonan audiensi yang diajukan MASL bersama 16 organisasi adat dan masyarakat sejak 2 Juni 2026 belum memperoleh kepastian tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik serta menjaga kelestarian kawasan Gunung Tampomas.
“Laporan ini kami sampaikan untuk mengawal hak masyarakat adat, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Hak warga untuk memperoleh pelayanan publik yang baik harus dihormati, terlebih menyangkut kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan, budaya, dan ruang hidup masyarakat,” ujar Susane usai menyerahkan laporan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung.
Menurut MASL, penolakan terhadap rencana eksploitasi panas bumi di Gunung Tampomas telah disuarakan masyarakat adat dan sejumlah komunitas sejak 2009. Namun hingga kini belum ada ruang dialog yang dinilai memadai dengan pemerintah daerah.
MASL juga mengungkapkan bahwa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) Sumedang pada 4 April 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang menyampaikan proses lelang proyek geothermal telah berjalan dan telah menarik minat sejumlah perusahaan.
Dalam laporannya, MASL menilai pelaksanaan lelang berpotensi mengabaikan partisipasi masyarakat adat serta berdampak terhadap empat aspek penting, yakni perlindungan kawasan cagar budaya, keberadaan objek diduga cagar budaya (ODCB), fungsi ekologis Gunung Tampomas sebagai daerah resapan air, serta aspek mitigasi kebencanaan yang berkaitan dengan jalur Sesar Baribis.
MASL mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
MASL berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif serta memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
“Kami berharap Ombudsman dapat mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai aturan dan memfasilitasi dialog yang terbuka antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat,” kata Susane.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.






